-->

Pengumuman!!! Google menerapkan Pajak Untuk Publisher Google Adsense 2019

Pada  awal tahun 2019 ini Google Adsense mengejutkan Publisher dengan pemberitahuan pada google Adsense milik mereka dengan munculnya masalah Pajak. Terdapat keterangan Pembayaran yang di tangguhkan oleh Google dan memerlukan tindakan untuk mencarikan atau menarik penghasilan mereka. Tak heran hal tersebut membuat kaget Pulblisher dari berbagai Platform Google. Bagaimana cara membuat NPWP yang benar?

Google Adsense pun mengumumkan hal tersebut tadi malam dan saya pun mencoba mengecek masalah tersebut. Untuk seorang senior dalam berpenghasilan dari akun adsense tentunya ini sebuah hal yang merugikan karena pajak yang harus dikeluarkan tentunya juga besar.

Lain halnya dengan yang masih junior dalam bermain adsense mereka merasa biasa saja menanggapi hal tersebut karena tentunya pajak yang akan dikeluarkan tidak begitu besar mengingat penghasilan mereka yang masih sedikit. Untuk sobat yang ingin lebih tau mengenai informasi Perpajakan di Google Adsense anda bisa membaca artikel ini sampai akhir. Berikut merupakan hasil cek dari akun adsense malam ini:

Cara Mengirimkan Informasi Pajak ke Google Adsense :

1. Loginlah terlebih dahulu dengan akun Google Adsense yang anda sudah miliki.
2. Di menu anda bisa memilih Pembayaran
3. Di situ terdapat Pilihan untuk Kelola Setelan
4. Pada akun Google Adsense negara Amerika Serikat informasi Perpajakan dapat kita Edit lain              halnya dengan negara Indonesia yang hanya tampil berupa informasi dan belum dapat kita
Edit.
5. Di situ terdapat informasi berupa kontrak bisnis Google Adsense di Indonesia ternyata terdaftar          pada  Google Asia Pasific, Pte.Ltd. Dan pajak lokal tidak berlaku bagi aktifitas Google Adsense          anda. Pajak tersebut tidak tampil dalam menu invoice anda.

6. Berikut merupakan Screenshoot Google Adsense untuk Negara Indonesia.

7. Berikut merupakan Screenshoot Google Adsense untuk Negara Amerika.

Dari beberapa informasi berikut saya dapat menyimpulkan bahwa untuk Negara Lain memang wajib mengisi formulir informasi Perpajakan tersebut/ Dan untuk Negara Indonesia sementara belum terdapat kolom yang digunakan untuk mengisi data Perpajakan tersebut. Jadi buat kalian Publisher yang mengandalkan Google Adsense sebagai penghasilan utama masih bisa tenang karena belum ada ketentuan pajak di Negara kita.

Sebagai antisipasi ada baiknya sobat segera menyiapkan NPWP mulai dari sekarang. Untuk caranya cukup mudah kok yaitu dengan Foto Copy KTP saja dan bawa ke Kelurahan untuk melakukan Konsultasi di sana. Di sana biasanya terdapat Surat Keterangan Usaha  dari Kelurahan dan  anda bisa mengisi formulirnya. Siapkan uang sebesar 100 ribu untuk jaga-jaga bila diperlukan.

Baca juga : Tips membuat artikel SEO tembus Page One

Sekian informasi yang dapat saya berikan mengenai informasi Perpajakan dari Google Adsense tahun 2019. Jika nantinya sudah ada informasi terbaru dari Google Adsense saya akan mengupdatenya disini. Semoga informasi yang saya berikan bisa membantu sobat semua yang ingin tau informasi perpajakan tersebut. Salam Sejahtera dan Semoga sobat bisa sukses dalam berkarya.

Sumber inspirasi : mastimon.com

2 Responses to "Pengumuman!!! Google menerapkan Pajak Untuk Publisher Google Adsense 2019"

  1. Thanks mas infonya, baru tahu saya..

    ReplyDelete
  2. Izin ya admin..:)
    Player vs Player WOW langsung saja kunjungin kami di ARENADOMINO tempat bermain Poker dan kartu yang sangat menyenangkan dan hadiah nyata menanti anda semua.. WA +855 96 4967353

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel